Mengancam Melalui WhatsApp, Terdakwa VKN di PN Malang Dituntut 2 Tahun Penjara

    Mengancam Melalui WhatsApp, Terdakwa VKN di PN Malang Dituntut 2 Tahun Penjara

    KOTA MALANG - Terdakwa kasus perkara Informasi dan transaksi elektronik Valcheinzsko Keanu Nanlohy mengikuti sidang pembacaan putusan. 

    Pembacaan putusan itu dilakukan dalam sidang secara virtual digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang beralokasi di Jl. Ahmad Yani, No 198, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (30/1/2023) sekira pukul 10.45 WIB - 11.00 WIB. 

    Terdakwa kasus perkara Informasi dan transaksi elektronik Valcheinzsko (26 tahun) warga asal Desa Tambakrigadung, Kec. Tikung, Kab. Lamongan, bertempat tinggal di rumah kosan yang beralokasi di Kec. Blimbing, Kota Malang, " kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo SH MH. 

    Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan yakni Devy Prahabestari, S.H., M.Hum dan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni Yuli Atmaningsih, SH, M.Hum., " ujar Edi

    Sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. Terdakwa Valcheinzsko Keanu Nanlohy dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.

    Lanjut Edi mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memutus perkara tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (Conform) yakni dengan amar putusan yang berbunyi :

    a) Menyatakan terdakwa Valcheinzsko Keanu Nanlohy terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dan dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, membawa sesuatu senjata penikam atau penusuk, dan dengan sengaja melawan hukum merusakan barang milik orang lain. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 29 UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kedua Pasal 2 Ayat (1) UU (DRT) No.12 Tahun 1951 dan Ketiga Pasal 406 Ayat (1) KUHP,

    b) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VALCHEINZSKO KEANU NANLOHY dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.

    c) Menyatakan Barang Bukti berupa :

    • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V5 warna gold;
    • 1 (satu) buah gerobak/rombong yang terbuat dari kayu ukuran Panjang 2 (dua) meter, lebar 1 (satu) meter dan tinggi 3 (tiga) meter yang beratapkan seng gavalum;
    • 1 (satu) lembar kuitansi pembelian gerobak/rombong ukuran Panjang 2 (dua) meter, lebar 1 (satu) meter dan tinggi 3 (tiga) meter dengan harga Rp. 4.000.000, - (empat juta rupiah);
    Dikembalikan kepada Saksi Andi Isgi Saputra.
    • 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Revo warna hitam biru dengan Nopol AG 5407 EBN Dikembalikan kepada Terdakwa.
    • 1 (satu) buah Handphone Merk Meizu warna putih;
    • 1 (satu) buah pisau kecil;
    • 1 (satu) buah pisau besar;
    • 1 (satu) buah tas warna hitam.
    Dirampas untuk dimusnahkan.

    d) Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, - (lima ribu rupiah).

    Perlu diketahui, Kronologis perkara yakni pada hari Jumat tanggal 09 September 2022, terdakwa dengan menggunakan Handphone terus menerus menghubungi Irene Debra Octavia melalui Pesan Whatsapp yang berisi ancaman. 

    Selanjutnya pada tanggal 11 September 2022 terdakwa kembali menghubungi Irene Debra Octavia dengan mengirimkan pesan ke Nomor WA Irene Debra Octavia dengan kata-kata ancaman yang maksud dan tujuan terdakwa mengirim pesan berisi ancaman tersebut kepada Irene Debra Octavia karena Irene Debra Octavia sering menolak ajakan terdakwa untuk jalan-jalan keluar sehingga membuat terdakwa marah dan sakit hati.

    Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan Pikir - pikir dalam waktu 7 hari untuk menetukan sikap terhadap putusan tersebut, " tandasnya. (Jon) 

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Korem...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 083/Bdj Pimpim Pembentukan Zona Integritas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia
    Korem 083/Bdj Latihan Operasi Perbantuan TNI Dalam Penanganan Konflik Sosial
    Peduli Iingkungan, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Area Mabes TNI
    Hendri Kampai: Seandainya Para Pejabat Jujur, Indonesia Pasti Makmur
    Calon Tunggal Pilkada, Hendri Kampai: Kegagalan Kaderisasi Partai atau Demokrasi yang Dirusak?

    Ikuti Kami